Catat! Tidak Taat Prokes pada Pesta Tahun Baru, WNA Bakal Dideportasi dari Bali
Kamis, 30 Desember 2021 - 11:30 WIB
Imigrasi Bali bakal menindak tegas WNA yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa mematuhi Prokes. Sanksi deportasi ada dilakukan jika berani melanggar aturan.Foto ilustrasi/SINDOnews
DENPASAR - Imigrasi Bali bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sanksi deportasi ada dilakukan jika berani melanggar aturan.
"Warga asing, mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar, ya sudah kami usir," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021). Baca juga: Gunakan Paspor Palsu, WNA Palestina Ditahan Imigrasi Bandara Soetta
Dia menjelaskan, imigrasi sudah menyiapkan operasi pengawasan orang asing yang akan menggelar pesta pada momen pergantian tahun. Soal lokasinya dirahasiakan karena dikhawatirkan bocor.
Jika nanti ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pesta, mereka akan ditangkap dan diproses untuk dideportasi. Baca juga: Menparekraf: Sentra Vaksinasi WNA di Tanjung Benoa Bali Bagian Pemulihan Ekonomi
"Warga asing, mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar, ya sudah kami usir," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021). Baca juga: Gunakan Paspor Palsu, WNA Palestina Ditahan Imigrasi Bandara Soetta
Dia menjelaskan, imigrasi sudah menyiapkan operasi pengawasan orang asing yang akan menggelar pesta pada momen pergantian tahun. Soal lokasinya dirahasiakan karena dikhawatirkan bocor.
Jika nanti ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pesta, mereka akan ditangkap dan diproses untuk dideportasi. Baca juga: Menparekraf: Sentra Vaksinasi WNA di Tanjung Benoa Bali Bagian Pemulihan Ekonomi
Lihat Juga :