Forum Advokat Minta Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Richard Lee
Rabu, 29 Desember 2021 - 21:07 WIB
Koordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea. Foto: Ist
JAKARTA - Penahanan dr Richard Lee yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Senin ( 27/12/2021) disorot oleh masyarakat luas. Dugaan kasus akses ilegal yang dituduhkan kepada Richard Lee dinilai tidak berdasar.
Koordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea menyayangkan penahanan Richard Lee. Apa yang dilakukan Richard dalam review kecantikan di media sosial merupakan sebuah edukasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Tak Menyadari Perbuatannya Melanggar Hukum
Selain itu, tidak mudah bagi Richard Lee mengakses sosial medianya lantaran sudah menjadi barang bukti pihak kepolisian. Apalagi, ponsel miliknya telah disita. "Saya minta kepolisian segera membebaskan Richard Lee karena tuduhan atas ilegal akses tidak bendasar," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Koordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea menyayangkan penahanan Richard Lee. Apa yang dilakukan Richard dalam review kecantikan di media sosial merupakan sebuah edukasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Tak Menyadari Perbuatannya Melanggar Hukum
Selain itu, tidak mudah bagi Richard Lee mengakses sosial medianya lantaran sudah menjadi barang bukti pihak kepolisian. Apalagi, ponsel miliknya telah disita. "Saya minta kepolisian segera membebaskan Richard Lee karena tuduhan atas ilegal akses tidak bendasar," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Lihat Juga :