Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun

Rabu, 29 Desember 2021 - 05:26 WIB
Dari hasil pengembangan, pelaku merupakan predator anak. "Sejauh ini ada sebanyak 13 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Rata-rata masih pelajar SMP, dari usia 13 hingga 15 tahun di Jambi," tegasnya. Baca: 13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta.

Kapolres menambahkan, bukan tidak mungkin korban akan bertambah dan saat ini masih didalami petugas.

Untuk memenuhi hasrat bejatnya, pelaku mengiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah. "Sekali kencan, korban diberikan uang berkisar Rp3 hingga Rp3,5 juta," terangnya. Baca Juga: Tak Berizin dan Rusak Jalan Desa, Warga Segel Aktivitas Tambang di Gunung Sangar.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka di tahan di sel tahanan Polresta Jambi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!