Raup Rp10 Miliar Jual Kasur Palsu, Pasutri Diciduk Polisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:42 WIB
Dari temuannya ini, WK pun menyelidiki dan menemukan salah satu bernama Maju Jaya Furniture di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang menjual barang palsu. WK pun mengadukan hal ini kepada pihak legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora, yang dilanjutkan dengan laporan ke Polresta Tangerang.

"Setelah kami selidiki, kami menangkap TS dan MT suami istri yang menjual kasur palsu tersebut. Mereka sudah menjualnya sejak lima tahun terakhir dengan keuntungan mencapai Rp10 miliar," kata Wahyu kepada wartawan Selasa (29/12/2021).

Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!