Raup Rp10 Miliar Jual Kasur Palsu, Pasutri Diciduk Polisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:42 WIB
Polres Tangerang merilis kasus pemalsuan merek kasur busa yang dilakukan pasangan suami istri.Foto/MPI/Nandha Apriliantia Apr
TANGERANG - Pasangan suami istri berinisial TS (37) dan M (34) diciduk petugas Polres Tangerang. Keduanya menjual kasur busa palsu selama lima tahun dan meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, ulah pasangan suami istri ini terbongkar setelah Sales Marketing PT Inoac Polytechno berinisial WK, menemukan adanya pemalsuan merek kasur tersebut di salah toko di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.



Saat itu WK bertemu dengan konsumen yang mengaku sudah membeli kasur busa keluaran PT Inoac. Setelah diteliti, WK mendapati bahwa kasur tersebut bukanlah keluaran PT Inoac alias palsu. Baca: Bocah Kelas 6 SD Dijual Pacar untuk Open BO

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!