Demo Revisi UMK, Buruh di Bandung Barat Sweeping Pabrik

Selasa, 28 Desember 2021 - 16:09 WIB
Baca: Keukeuh Tidak Revisi UMK, Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya

Buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMK KBB tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp3.248.283,28.

"Ini sebagai bentuk aksi menuntut agar UMK KBB tahun 2022 naik dan Gubernur Jabar menggunakan hak diskresinya seperti Gubernur DKI Jakarta," tegas Ketua DPC SPN KBB, Budiman.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!