Demo Revisi UMK, Buruh di Bandung Barat Sweeping Pabrik
Selasa, 28 Desember 2021 - 16:09 WIB
Baca: Keukeuh Tidak Revisi UMK, Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya
Buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMK KBB tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp3.248.283,28.
"Ini sebagai bentuk aksi menuntut agar UMK KBB tahun 2022 naik dan Gubernur Jabar menggunakan hak diskresinya seperti Gubernur DKI Jakarta," tegas Ketua DPC SPN KBB, Budiman.
Buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMK KBB tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp3.248.283,28.
"Ini sebagai bentuk aksi menuntut agar UMK KBB tahun 2022 naik dan Gubernur Jabar menggunakan hak diskresinya seperti Gubernur DKI Jakarta," tegas Ketua DPC SPN KBB, Budiman.
(hsk)
Lihat Juga :