Buruh Minta Ridwan Kamil Ikuti Jejak Anies Revisi UMK 2022

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:30 WIB
"Kami meminta Gubenur Jabar merevisi UMK 2022 dengan menaikkan UMK sebesar 5,11 persen. Kenaikan tersebut mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan," jelas Roy, Selasa (28/12/2021).

Menurut dia, kenaikan upah juga sebagai upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Karena salah satu faktor pendorong PDRB terbesar adalah konsumsi masyarakat. Jika upah naik, maka konsumsi masyarakat juga naik.

Baca: Investasi UMKM di Jatim Capai Rp430 T, LaNyalla: Kabar Baik Pertumbuhan Ekonomi

Roy menyebut, revisi UMK wajar dilakukan. Beberapa gubernur Jabar juga beberapa kali pernah melakukan revisi besaran UMK. Diantaranya saat kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Jakarta juga bisa merevisi. Artinya, hal yang sama juga bisa dilakukan Provinsi Jawa Barat," imbuh dia.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!