Buruh Minta Ridwan Kamil Ikuti Jejak Anies Revisi UMK 2022

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:30 WIB
Ilustrasi demo buruh. Foto: Istimewa/SINDOnews
BANDUNG - Buruh Jawa Barat menuntut revisi Upah Minimum Kota (UMK) 2022, mengikuti langkah Pemerintah DKI Jakarta. Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.

Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, pihaknya menuntut revisi UMK 2022 mengingat kenaikan UMK 2021 ke 2022 sebagaimana ketetapan Gubernur Jabar hanya sekitar 1,09 persen.

Kenaikan 1,09 persen mengacu kepada PP No 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.





"Kami meminta Gubenur Jabar merevisi UMK 2022 dengan menaikkan UMK sebesar 5,11 persen. Kenaikan tersebut mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan," jelas Roy, Selasa (28/12/2021).

Menurut dia, kenaikan upah juga sebagai upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Karena salah satu faktor pendorong PDRB terbesar adalah konsumsi masyarakat. Jika upah naik, maka konsumsi masyarakat juga naik.



Roy menyebut, revisi UMK wajar dilakukan. Beberapa gubernur Jabar juga beberapa kali pernah melakukan revisi besaran UMK. Diantaranya saat kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Jakarta juga bisa merevisi. Artinya, hal yang sama juga bisa dilakukan Provinsi Jawa Barat," imbuh dia.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content