Ringkus 4 Pengedar, Polrestabes Medan Amankan 13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:51 WIB
Selanjutnya, kedua pelaku (SAS dan PS) diminta untuk menghubungi 2 orang berinisial S dan KA yang juga warga Tanjung Balai yang bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia-Malaysia.

"Petugas kami lalu menyuruh agar SAS dan PS untuk meminta agar S dan KA untuk datang ke hotel. Setelah datang keduanya pun berhasil diringkus," jelas Kapolrestabes Medan.

Sementara SAS saat diwawancarai awak media mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20.000.000 per kilogramnya bila berhasil mengantarkan narkoba ke Kota Medan. Baca juga: 4 Bos Mafia Terkejam di Dunia, Pembunuhan Sudah Jadi Hal Sepele

"Saya diberi upah sebesar Rp20.000.000 per kilogram untuk mengantarkan narkoba dan sudah beberapa kali berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," pungkas tersangka SAS.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!