Ringkus 4 Pengedar, Polrestabes Medan Amankan 13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi

Selasa, 28 Desember 2021 - 06:51 WIB
Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (3/12/2021)
MEDAN - Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (3/12/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 13 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi bernilai miliaran rupiah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung dan Wakasat Narkoba Iptu Ainul Yaqin dalam konferensi pers mengatakan, awalnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SAS (34) yang merupakan warga Tanjung Balai, Asahan dengan barang bukti 9 gram sabu.



Kemudian pihaknya menginterograsi SAS. Hasil interogasi, SAS mengatakan bahwa dirinya masih memiliki sabu seberat 13 kg dan 10.000 butir pil ekstasi yang disimpan di rekannya berinisial PS.Baca juga: Selama 2021, BNNP Jawa Timur Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba

"Selanjutnya petugas kami berangkat ke salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kisaran. Kemudian SAS diminta untuk datang dan membawa 13 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi ke hotel di mana SAS dan Polisi menginap di hotel tersebut. Kemudian PS pun berhasil diringkus bersama barang buktinya," ucap Riko, Kamis ( 23/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!