Jelang Tahun Baru, Prokes Pelayanan Hotel di Kawasan Pantai Anyer dan Cinangka Diperkatat

Senin, 27 Desember 2021 - 18:22 WIB
Menurutnya, seluruh hotel sudah mengetahui adanya Inbup Serang Nomor 17 Tahun 2021 melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang.

“Jadi tidak alasan untuk tidak melaksanakan. Semua wajib menjaga ketentraman, kenyaman, dan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Ajat.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan, Ajat mengungkapkan, mayoritas hotel sudah menjalankan prokes dan menyediakan barcode aplikasi Peduli Lindungi. “Aplikasi ini sudah digunakan oleh sekira 75 persen hotel wilayah Anyer dan Cinangka,” ujar Ajat.

Bagi yang belum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, Pemkab Serang memberikan panduan serta mendaftarkan akunnya. Siap mendampingi Diskominfosatik dan Disporapar Kabupaten Serang.

“Bagi yang belum, kami akan cek kembali dan tindaklanjuti sampai semua hotel menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ini sudah menjadi perintah Bupati Serang yang harus dijalankan,” ujarnya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content