Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 - 16:20 WIB
Andri menuturkan, pertimbangan itu berbeda jika dibandingkan dengan yang digunakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1395. Dalam SK UMP yang belum direvisi itu, Anies menggunakan PP 36/2021 yang menjadi acuan.

Tapi, dalam SK yang baru ini, Anies tidak mencantumkan PP 36/2021 sebagai acuan hukum. Andri menyebut sebelum merevisi UMP, Pemprov DKI sempat bersurat ke Kemenaker.Baca: Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi

"Kemenaker memberi jawaban ke Pemprov DKI dua hari setelah SK terbaru terbit atau pada 18 Desember 2021. Jawabannya (Kemenaker) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujarnya.

Andri belum merinci alasan Pemprov DKI tidak memakai PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMP 2022."Kita tidak bisa menanggapi surat Kemnaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1%," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% dari sebelumnya 1,09%. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854 atau naik senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!