Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 - 13:20 WIB
Kemudian, pada diktum keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP DKI sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Baca: DPRD Minta Penjelasan Disnakertrans Terkait UMP Jakarta 2022



Pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Sedangkan pada diktum ketujuh, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP 2022 selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!