Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
Senin, 27 Desember 2021 - 13:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/Dok/Istimewa
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam Kepgub DKI tersebut ditetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.
"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut dikutip MPI pada Senin (27/12/2021).
Anies meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2022. Adapun Kepgub ini mulai berlaku 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.
Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut dikutip MPI pada Senin (27/12/2021).
Anies meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2022. Adapun Kepgub ini mulai berlaku 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.
Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Lihat Juga :