Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 - 13:20 WIB
loading...
Sah, Anies Terbitkan...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/Dok/Istimewa
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam Kepgub DKI tersebut ditetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.

"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut dikutip MPI pada Senin (27/12/2021).

Anies meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2022. Adapun Kepgub ini mulai berlaku 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian, pada diktum keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP DKI sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Baca: DPRD Minta Penjelasan Disnakertrans Terkait UMP Jakarta 2022

Pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Sedangkan pada diktum ketujuh, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP 2022 selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved