26 Napi WNA di Bali Dapat Diskon Hukuman Hari Natal
Minggu, 26 Desember 2021 - 09:28 WIB
Sebanyak 26 narapidana WNA di Bali mendapat remisi Natal.Foto/ilustrasi
DENPASAR - Sebanyak 26 narapidana warga negara asing (WNA) di Bali mendapatkan remisi Hari Raya Natal. Besaran potongan hukuman antara 1-6 bulan.
"Ada 26 napi WNA di lima Lapas yang memperoleh remisi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (26/12/2021).
Dia merinci, ada 14 napi WNA di Lapas Kerobokan mendapatkan diskon hukuman. Kemudian di Lapas Perempuan Kerobokan 5 orang, Lapas Narkotika di Bangli 6 orang dan Lapas Singaraja 1 orang.
Baca juga: 373 Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Natal
"Ada 26 napi WNA di lima Lapas yang memperoleh remisi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (26/12/2021).
Dia merinci, ada 14 napi WNA di Lapas Kerobokan mendapatkan diskon hukuman. Kemudian di Lapas Perempuan Kerobokan 5 orang, Lapas Narkotika di Bangli 6 orang dan Lapas Singaraja 1 orang.
Baca juga: 373 Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Natal
Lihat Juga :