26 Napi WNA di Bali Dapat Diskon Hukuman Hari Natal

Minggu, 26 Desember 2021 - 09:28 WIB
Sebanyak 26 narapidana WNA di Bali mendapat remisi Natal.Foto/ilustrasi
DENPASAR - Sebanyak 26 narapidana warga negara asing (WNA) di Bali mendapatkan remisi Hari Raya Natal. Besaran potongan hukuman antara 1-6 bulan.

"Ada 26 napi WNA di lima Lapas yang memperoleh remisi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (26/12/2021).

Dia merinci, ada 14 napi WNA di Lapas Kerobokan mendapatkan diskon hukuman. Kemudian di Lapas Perempuan Kerobokan 5 orang, Lapas Narkotika di Bangli 6 orang dan Lapas Singaraja 1 orang.



Baca juga: 373 Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Natal

Adapun pertimbangannya, mereka selalu berbuat baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan di dalam penjara.

Sementara untuk total napi di seluruh Bali yang menerima remisi berjumlah 238 orang. Mereka tersebar di Lapas Kerobokan (125 napi), Lapas Narkotika Bangli (48 napi), Lapas Perempuan Kerobokan (20 napi).

Lalu Rutan Bangli (10 napi), Rutan Gianyar dan Lapas Karangasem masing-masing 9 napi, Lapas Tabanan (7 napi), Lapas Singaraja (6 napi), Lapas Anak Karangasem dan Rutan Jembrana masing-masing 2 napi.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content