26 Napi WNA di Bali Dapat Diskon Hukuman Hari Natal

Minggu, 26 Desember 2021 - 09:28 WIB
Adapun pertimbangannya, mereka selalu berbuat baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan di dalam penjara.

Sementara untuk total napi di seluruh Bali yang menerima remisi berjumlah 238 orang. Mereka tersebar di Lapas Kerobokan (125 napi), Lapas Narkotika Bangli (48 napi), Lapas Perempuan Kerobokan (20 napi).

Lalu Rutan Bangli (10 napi), Rutan Gianyar dan Lapas Karangasem masing-masing 9 napi, Lapas Tabanan (7 napi), Lapas Singaraja (6 napi), Lapas Anak Karangasem dan Rutan Jembrana masing-masing 2 napi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!