Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Sinjai, 2 Pelaku Diringkus

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:05 WIB
Sedangkan perempuan (korban) yang pekerja seks kata Kapolres, juga diamankan Masing-masing berinisial VA (17), NI (21), dan FI (24).

"Modus operandi pelaku YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan upah tinggi, namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK," katanya.

"Hasil bayaran korban setelah kencan dengan lelaki hidung belang, dikantongi oleh pelaku AD. Setelah 2 bulan pelaku membawa korban ke kabupaten Sinjai untuk kembali dipekarjakan sabagai PSK," ungkapnya.

Lanjut dikatakan Kapolres Sinjai, 3 korban human trafficking tersebut, dipasangkan tarif antar Rp 200-700, sekali kencan, adapun dana hasil melayani lelaki hidung belang

diserahkan kepada pelaku AR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!