Terungkap Identitas 3 Oknum TNI Pembuang Mayat Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
Jum'at, 24 Desember 2021 - 22:02 WIB
Menurut Kapuspen TNI, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
"KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen kepada SINDOnews, Jumat malam (24/12/2021).
Baca : Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagrek Diduga Oknum TNI Berdinas di Korem 133/NWB Gorontalo
Selain itu, kata Kapuspen, akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya.
Sebelumnya Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga oknum anggota TNI AD. "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ungkap Arie
"KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen kepada SINDOnews, Jumat malam (24/12/2021).
Baca : Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagrek Diduga Oknum TNI Berdinas di Korem 133/NWB Gorontalo
Selain itu, kata Kapuspen, akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya.
Sebelumnya Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga oknum anggota TNI AD. "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ungkap Arie
(sms)
Lihat Juga :