Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP Gegara Kantornya Diduduki Buruh
Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:24 WIB
BANTEN - Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Kepala Satpol PP, Agus Supriyadi dari jabatannya terhitung 23 Desember 2021. Pencopotan itu buntut dari aksi demo Aliansi Buruh Banten Bersatu yang berhasil menduduki kantor Gubernur Banten.
Kepala BKD Banten, Komarudin menjelaskan, Kepala Satpol PP dibebastugaskan melalui SK No: 821.2/kep.221/BKD.
Keputusan ini diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Terlebih aksi unjuk rasa buruh sampai bisa menduduki kantor Gubernur Banten.
"Untuk sementara tugas Kepala Satpol PP digantikan oleh pelaksanaan tugas yang diisi oleh Sekretaris Satpol PP Banten," ujarnya, Jumat (24/12/2021).
Pembebastugasan jabatan Kepala Satpol PP ini berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap Agus Supriyadi didasarkan pada pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten.
Kepala BKD Banten, Komarudin menjelaskan, Kepala Satpol PP dibebastugaskan melalui SK No: 821.2/kep.221/BKD.
Keputusan ini diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten. Terlebih aksi unjuk rasa buruh sampai bisa menduduki kantor Gubernur Banten.
"Untuk sementara tugas Kepala Satpol PP digantikan oleh pelaksanaan tugas yang diisi oleh Sekretaris Satpol PP Banten," ujarnya, Jumat (24/12/2021).
Pembebastugasan jabatan Kepala Satpol PP ini berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap Agus Supriyadi didasarkan pada pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten.
(shf)
tulis komentar anda