Edan! Suami di Barito Timur Jual Istri Siri Rp100.000 ke Teman untuk Berhubungan Intim

Jum'at, 24 Desember 2021 - 06:48 WIB
"Merasa tidak nyaman dan diperlakukan tak bermoral oleh pelaku, korban mencoba untuk menjauh. Akan tetapi, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam," papar Kasatreskrim.

Kasus ini terbongkar setelah pada 20 Desember 2021, korban melapor ke Polres Bartim dan anggota langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku. "Untuk kasus ini kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak meskipun pelaku mengakui bahwa korban adalah istri sirinya. Karena ini anak di bawah umur," tegasnya.

Pelaku diancam penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kepada pelaku akan dikenakan Pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. "Artinya pelaku akan dikenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!