Kondisi Jalan Rusak Picu Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Maros

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:25 WIB
Baca Juga: Dinas PUPR Kabupaten Maros Sosialisasi Delapan Perbup

Syamsir menambahkan, umumnya usia pengendara yang terlibat kecelakaan baik korban maupun pelaku, berkisar antara usia umur 16 tahun sampai 30 tahun. Dengan demikian, pihaknya selalu berupaya menurunkan angka kasus laka lantas di Maros .

“Mulai dari giat patroli daerah rawan laka lantas, memasang spanduk himbauan, hingga sosialisasi kemasyarakat,” ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!