Sebelum Limpahkan Berkas Kasus PDPDE, Kejati Sumsel Pajang Barang Bukti 4 Mobil Mewah

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:17 WIB
Lebih lanjut Radian menyampaikan, keempat mobil mewah barang bukti itu yakni Toyota Alphard Vellfire putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer hitam dengan Nopol B 1881 SFC yang selama ini dipakai Muddai Madang.

"Ada juga Mitshubishi Pajero Dakar warna putih Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy putih dengan Nopol B 1750 WUN. Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang," ujar Radian, Rabu (22/12/2021). Baca juga: Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Asabri dan Jiwasraya Sistematis

Deketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, A Yaniarsyah dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh S. CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Sedangkan Aniarsyah selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!