Pria di Bengkulu Tewas Dibantai Tetangganya di Depan Sang Istri

Selasa, 21 Desember 2021 - 19:41 WIB
Baca juga: Terpeleset di Tangga Kapal dan Jatuh ke Laut ABK Kapal TB Sol 1001 Tewas



Pelaku langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong untuk keamanan. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku juga akan dikenai undang undang darurat, karena pelaku juga membawa senjata api rakitan dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!