Masih Terlalu Berisiko, Pemkot Bogor Belum Bolehkan Ojol Angkut Penumpang

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:35 WIB
Kedua, masih disampaikan Dedie, pihak Gojek juga sedang mempertimbangkan dalam menyediakan layanan hairnet pada helm untuk penumpang. Atau, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri. Selain itu, Dedie menyebut, Gojek sedang merancang inovasi untuk membuat dinding pembatas antara penumpang dengan driver. Sehingga, penumpang merasa aman dan nyaman karena tidak langsung bersentuhan fisik.

"Ada pembatasnya dalam bentuk akrilik. Ini nantinya bisa lebih memberikan keamanan dari sisi penumpang tidak langsung bersentuhan dengan tubuh dari driver," ujarnya. (Baca: Selama Masa Pandemi Corona, 12.951 Wanita Bekasi Hamil)

Sementara saat ini, pengangkutan penumpang bagi layanan transportasi ojol mulai berlaku diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!