Setubuhi Teman dengan Bayaran Rp50.000, 4 Siswa SMP di Bali Jadi Tersangka

Senin, 20 Desember 2021 - 19:19 WIB
Mereka dikenakan wajib lapor dan sewaktu-waktu waktu dipanggil untuk menjalani pemberkasan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Keempat pelaku dijerat Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjaranya paling banyak 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Selebgram TE Open BO di Semarang, Ditangkap Sedang Adegan Ranjang

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis ingusan berusia 12 tahun disetubuhi secara bergilir oleh empat temannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Tejakula, 7 Desember 2021.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.K orban yang juga pelajar SMP kelas 1 itu rela disetubuhi keempat pelaku karena dibayar Rp50.000.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!