Jam Malam Akan Diberlakukan di Kabupaten Maros saat Nataru

Senin, 20 Desember 2021 - 17:56 WIB
Pintu gerbang kawasan Kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Kabupaten Maros saat malam hari. Foto : SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan akan memberlakukan jam malam.

Hal itu ditegaskan, Asisten 1, Lingkup Pemkab Maros, Husair Tompo. Menurutnya akan ada larangan-larangan pada libur Nataru. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, PTB, warung kopi, dan kafe akan dilakukan. Mereka hanya boleh buka hingga pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Nataru


"Ini untuk memudahkan pengendalian jelang Nataru , Pantai Tak Berombak (PTB) aktivitasnya akan setop sampai pukul 9 malam, tidak ada aktivitas hiburan-hiburan lagi. pemberlakukan ini juga sesuai dengan instruksi mendagri Nomor 66 2021,” ucapnya kepada wartawan usai rakor.

Penerapan jam malam berlaku di seluruh wilayah Maros. Mengenai jam operasional buka untuk PTB tetap dikembalikan ke pelaku usaha masing-masing.

Baca Juga: Polres Maros
Baca juga:Harga Cabai di Luwu Timur Naik Menjelang Natal dan Tahun Baru

"Kita akan membuat beberapa posko untuk operasi lilin. Ada tiga titik, di Grand Mall, pos lantas depan PTB, dan area langsung di PTB,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh tempat yang memicu kerumunan akan dibatasi jam operasionalnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content