Belasan Santri Diperkosa hingga Hamil, Sidang Kasus Herry Wirawan Digelar Virtual

Senin, 20 Desember 2021 - 16:53 WIB
Menurut Dodi, sidang beranggendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya tiga orang saksi bakal memberikan kesaksian terkait perbuatan biadab Herry Wirawan. Dodi mengaku tidak dapat memberi tahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Pasalnya, kata Dodi, status saksi tersebut masih anak-anak.

"Ada tiga orang saksi. Saksi itu pokoknya anak, saya gak bisa jelaskan identitasnya karena anak. Cuma ya itu, posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir," jelasnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana rencananya akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum, di PN Bandung," katanya.

Sebelumnya, Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan siap terjun langsung menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan. "Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," tegas Asep, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: eranda Daerah Jawa Barat Jebak PSK Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan, Anggota Satpol PP Menyamar Pelanggan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!