Belasan Santri Diperkosa hingga Hamil, Sidang Kasus Herry Wirawan Digelar Virtual

Senin, 20 Desember 2021 - 16:53 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menjalani sidang lanjutan di PN Bandung secara virtual, Selasa (21/12/2021) besok. Foto/Dok
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan, Selasa (21/12/2021).

Diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatannya, korban-korban pencabulan Herry hamil dan melahirkan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, sidang lanjutan bakal digelar di PN Bandung secara virtual dimana terdakwa Herry akan menjalani sidang di Rutan Kebonwaru. Sedangkan sejumlah saksi ada yang memberikan kesaksiannya di PN Bandung dan juga secara virtual.

Baca juga: Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati



"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via Zoom," ujar Dodi, Senin (20/12/2021).

Menurut Dodi, sidang beranggendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya tiga orang saksi bakal memberikan kesaksian terkait perbuatan biadab Herry Wirawan. Dodi mengaku tidak dapat memberi tahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Pasalnya, kata Dodi, status saksi tersebut masih anak-anak.

"Ada tiga orang saksi. Saksi itu pokoknya anak, saya gak bisa jelaskan identitasnya karena anak. Cuma ya itu, posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir," jelasnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana rencananya akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum, di PN Bandung," katanya.

Sebelumnya, Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan siap terjun langsung menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan. "Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," tegas Asep, Selasa (14/12/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content