Belasan Santri Diperkosa hingga Hamil, Sidang Kasus Herry Wirawan Digelar Virtual

Senin, 20 Desember 2021 - 16:53 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menjalani sidang lanjutan di PN Bandung secara virtual, Selasa (21/12/2021) besok. Foto/Dok
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan, Selasa (21/12/2021).

Diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatannya, korban-korban pencabulan Herry hamil dan melahirkan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, sidang lanjutan bakal digelar di PN Bandung secara virtual dimana terdakwa Herry akan menjalani sidang di Rutan Kebonwaru. Sedangkan sejumlah saksi ada yang memberikan kesaksiannya di PN Bandung dan juga secara virtual.

Baca juga: Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati



"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via Zoom," ujar Dodi, Senin (20/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!