Jebak PSK Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan, Anggota Satpol PP Menyamar Pelanggan

Senin, 20 Desember 2021 - 14:20 WIB
"Kami melakukan pembinaan kepada mereka dan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing. Selain itu pemantauan di lakukan di lokasi untuk mencegah mereka kembali lagi," tandasnya.



Lebih lanjut dikatakannya, selain mengamankan PSK, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung dan melakukan penyegelan supaya tidak kembali digunakan untuk prostitusi.

"Dasar hukumnya Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content