Bejat, Bapak Perkosa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berkali-kali

Selasa, 09 Juni 2020 - 10:43 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
OKI - AY (30), warga Desa Srigading, Sungai Menang, OKI diringkus polisi karena tega memperkosa anak tiri yang masih berusia 12 tahun hingga berkali-kali.

Kapolres OKI AKBP, Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan, tindakan pemerkosaan ini terjadi tahun 2019 lalu di rumah mereka. Adapun tersangka berhasil diringkus Minggu malam (7/6/2020) di persembunyiannya di daerah pegunungan di Lampung.



“Pada 2019 lalu, korban disetubuhi waktu ibu korban pergi. Perbuatan itu dilakukan tersangka berkali-kali hingga korban mengalami perih pada alat kelaminnya. Korban diancam akan dibunuh dan dikubur hidup-hidup," ujarnya.

Setelah cukup lama dicari, pelaku ditangkap di wilayah perbukitan terpencil di Provinsi Lampung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!