Sikat Burung Tetangga, 2 Pemuda Ini Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:25 WIB
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti burung Murai Batu, dan beberapa sertifikat lomba. "Saya terpaksa mencuri burung karena untuk membayar utang disalah satu bank," ujar IR.

(Baca juga: Saat Para Barista Membasuh Kerinduan Menyeduh Secangkir Kopi )

Kasat Resrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, ada laporan dari masyarakat terkait hilangnya burung untuk perlombaan. Dan pelaku sebenarnya bukan penghobi burung kicau. "Dari situ kami lakukan penyelidikan," tegasnya.

Dalam aksinya IR mengambil burung incaranya berserta sangkarnya, kemudian dibonceng ZA, dan kemudian burung tersebut dijual ke salah satu pembeli. Hasil penjualannya dibagi berdua.

"Aksi mereka sudah enam kali di lokasi yang berbeda, dan terakhir kali burung Murai Batu senilai Rp6 juta. Dan berhasil kita ungkap. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Heri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!