Sikat Burung Tetangga, 2 Pemuda Ini Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:25 WIB
Dua tersangka pencuri burung berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Probolinggo Kota. Foto/iNews TV/Hana Purwadi
PROBOLINGGO - Sungguh keterlaluan kelakuan ZA (22) dan IR (27), warga Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ini, nekat mencuri burung milik tetangganya sendiri.

(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )



Akibatnya, kedua pemuda yang masih memiliki ikatan keluarga ini, harus berurusan dengan Unit Jatanras Polres Probolinggo Kota. Kini, mereka harus mendekam di sel tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya terbukti bersalah karena telah mencuri burung Murai Batu milik Totok. Burung bernama Buldozer ini telah memenangi banyak perlombaan. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ZA dan hasil pengembangan berhasil menangkap IR di tempat kerjanya, yakni disalah satu dinas yang ada di Pemkot Probolinggo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!