Terapkan PSBB, Khofifah Tak Larang Warga Jualan Takjil Buka Puasa
Kamis, 23 April 2020 - 07:27 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tidak melarang warga dan pelaku UMKM berjualan menu berbuka puasa atau takjil di sepanjang jalan meski sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“PSBB itu tidak melarang orang jualan lho, jangan salah lho. Tetapi bahwa jangan ada kursi di situ. Orang boleh membeli kalau misalnya itu tempatnya ada gedungnya itu drive thru, jadi yang kita ingin clear-kan pembatasan sosial bukan pelarangan sosial,” tegas Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/4/2020).
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu berharap, peran Satpol PP benar-benar dimaksimalkan. Ini untuk membantu mengatur pergerakan orang di lokasi orang jualan agar tetap menerapkan physical distancing. (Baca juga: Dikarantina, Penumpang Kapal Lambelu Memaksa Pulang)
"Kami, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim juga sudah meminta supaya bisa memfasilitasi pelaku UMKM agar bisa melayani penjualan secara online," paparnya.
Diakui Khofifah, pelaksanaan PSBB akan efektif jika disertai adanya sanksi. Namun, sanksi yang lebih detail dan mengikat adalah sanksi yang ada di dalam perwali atau perbup.
Sanksi mulai dari teguran lisan, teguran, tertulis, hingga pencabutan sementara sampai permanen. "Sekarang masih sinkronisasi antara pergub, perwali, dan perbup," tandasnya.
Sementara itu, data Pemprov Jatim menunjukkan, hingga Rabu (22/4/2020) jumlah pasien positif COVID-19 naik 34 orang menjadi 637 orang positif. Pasien yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari 2.255 kini naik menjadi 2.339 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari 17.106 naik menjadi 17.336 orang.
Untuk kasus baru sebanyak 34 orang, 1 orang masing-masing dari Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Malang, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Ponorogo. Sedangkan yang berjumlah 2 orang positif, masing-masing dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember. Kemudian 6 dari Kabupaten Sidoarjo, 8 Kabupaten Kediri, 4 Kabupaten Magetan, dan 5 Kota Surabaya.
“PSBB itu tidak melarang orang jualan lho, jangan salah lho. Tetapi bahwa jangan ada kursi di situ. Orang boleh membeli kalau misalnya itu tempatnya ada gedungnya itu drive thru, jadi yang kita ingin clear-kan pembatasan sosial bukan pelarangan sosial,” tegas Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/4/2020).
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu berharap, peran Satpol PP benar-benar dimaksimalkan. Ini untuk membantu mengatur pergerakan orang di lokasi orang jualan agar tetap menerapkan physical distancing. (Baca juga: Dikarantina, Penumpang Kapal Lambelu Memaksa Pulang)
"Kami, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim juga sudah meminta supaya bisa memfasilitasi pelaku UMKM agar bisa melayani penjualan secara online," paparnya.
Diakui Khofifah, pelaksanaan PSBB akan efektif jika disertai adanya sanksi. Namun, sanksi yang lebih detail dan mengikat adalah sanksi yang ada di dalam perwali atau perbup.
Sanksi mulai dari teguran lisan, teguran, tertulis, hingga pencabutan sementara sampai permanen. "Sekarang masih sinkronisasi antara pergub, perwali, dan perbup," tandasnya.
Sementara itu, data Pemprov Jatim menunjukkan, hingga Rabu (22/4/2020) jumlah pasien positif COVID-19 naik 34 orang menjadi 637 orang positif. Pasien yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari 2.255 kini naik menjadi 2.339 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari 17.106 naik menjadi 17.336 orang.
Untuk kasus baru sebanyak 34 orang, 1 orang masing-masing dari Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Malang, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Ponorogo. Sedangkan yang berjumlah 2 orang positif, masing-masing dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember. Kemudian 6 dari Kabupaten Sidoarjo, 8 Kabupaten Kediri, 4 Kabupaten Magetan, dan 5 Kota Surabaya.
(nbs)
tulis komentar anda