Garang Saat Keroyok 2 Pemuda, 48 Pesilat Loyo Diringkus Polres Jombang

Jum'at, 17 Desember 2021 - 19:39 WIB
Saat rombongan pesilat melintas di Jalan Wahid Hasyim, dua orang korban merekam aksi konvoi tersebut dengan menggunakan kamera ponsel. Karena tak terima konvoinya direkam, para pelaku emosi dan langsung mengeroyok kedua korban.

Baca juga: Tangis Puluhan Petani Pecah Saat Ladang Jagungnya Diratakan Perusahaan Sawit

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, para pelaku ini mengaku sengaja melakukan konvoi untuk mencari seorang pelaku pemukulan terhadap rekan mereka beberapa hari sebelumnya. "Apapun alasannya, aksi tersebut tak bisa dibenarkan," tegas Teguh Setiawan.

Akibat perbuatannya, dua pesilat yang menjadi otak dan penggerak aksi pengeroyokan tersebut, dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!