Digerebek Polisi, Ini Penampakan Sarang Judi Online di Sukoharjo
Jum'at, 17 Desember 2021 - 19:14 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, penggerebekan itu menunjukkan Polri sangat peduli pada pemberantasan penyakit masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Ditreskrimsus melaksanakan patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ungkap Iqbal Alqudusy, Jumat (17/12/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah 3 perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, 7 telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Rp90 Juta untuk Judi Online, Pemuda Ini Nekat Mau Bunuh Diri
Lihat Juga :