Pencuri Uang Rp8 Juta Keluarga Pasien di RSIA Harapan Kita Diciduk
Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:08 WIB
Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dann sejumlah barang yang telah dibeli pelaku dari uang hasil pencuriannya. "Selain motor ada stik biliard, ban, dan perhiasan emas. Jadi pelaku ini mendapatkan uang hasil curian Rp8 juta milik korban dan dibelikan sejumlah barang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka A terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sebelumnya, peristiwa itu viral di media sosial setelah akun Instagram @warungjurnalis mengunggahnya pada Rabu (15/12/2021).
Dalam CCTV yang diunggah, terlihat aksi pencurian itu dilakukan oleh seseorang kepada salah satu keluarga pasien yang beristirahat di pelataran Masjid As-Syifa pada Selasa (7/12/2021).
Pelaku memanfaatkan kesempatan mencuri saat korban tengah tertidur pulas. Akibat pencurian ini, korban kehilangan uang tunai senilai Rp8 juta, 1 unit HP, dompet, serta 1 unit kunci motor. Adapun uang tunai tersebut dipersiapkan pihak keluarga untuk membayar biaya pengobatan yang sedang dirawat.
Atas perbuatannya, tersangka A terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sebelumnya, peristiwa itu viral di media sosial setelah akun Instagram @warungjurnalis mengunggahnya pada Rabu (15/12/2021).
Dalam CCTV yang diunggah, terlihat aksi pencurian itu dilakukan oleh seseorang kepada salah satu keluarga pasien yang beristirahat di pelataran Masjid As-Syifa pada Selasa (7/12/2021).
Pelaku memanfaatkan kesempatan mencuri saat korban tengah tertidur pulas. Akibat pencurian ini, korban kehilangan uang tunai senilai Rp8 juta, 1 unit HP, dompet, serta 1 unit kunci motor. Adapun uang tunai tersebut dipersiapkan pihak keluarga untuk membayar biaya pengobatan yang sedang dirawat.
(hab)
Lihat Juga :