Fortuner Tabrak 2 Mobil di Jaksel, Polisi Masih Lengkapi Berkas Tersangka
Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:16 WIB
"Terkait dengan celotehan dari pihak korban yang mengatakan pengemudi (AS) bukan pengemudinya, silakan saja itu nanti disampaikan di depan meja pengadilan," kata Sambodo.
Dia menyakini jika penyidik dalam menetapkan suatu tersangka pastinya memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan syarat untuk perkara bisa diputuskan naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan pada penyidik bahwa memang si orang itu lah yang mengemudi pada malam itu, yang kita jadikan sebagai tersangka. Ada keterangan saksi, keterangan pengemudi itu sendiri," katanya.
Dia menyakini jika penyidik dalam menetapkan suatu tersangka pastinya memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan syarat untuk perkara bisa diputuskan naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan pada penyidik bahwa memang si orang itu lah yang mengemudi pada malam itu, yang kita jadikan sebagai tersangka. Ada keterangan saksi, keterangan pengemudi itu sendiri," katanya.
(thm)
Lihat Juga :