Fortuner Tabrak 2 Mobil di Jaksel, Polisi Masih Lengkapi Berkas Tersangka

Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:16 WIB
loading...
Fortuner Tabrak 2 Mobil...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi masih merampungkan berkas perkara tersangka AS, atas kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Berdasarkan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU), berkas masih dinyatakan P-19.

Baca juga: Usai Tabrak Mobil di Jaksel hingga Ringsek, Fortuner Berpelat Dinas Tancap Gas

Untuk itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan selaku penyidik kasus ini, masih kembali melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas.

"Nanti kita lihat hasil penyidik. Ini penyidikan kan Satlantas Polres Jaksel, tapi kan kita (Polda Metro Jaya) supervisi," kata Sambodo, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Krisis Identitas, Wajah Toyota Fortuner Diubah Jadi Lamborghini Urus

Sambodo mengharapkan berkas kasus tersangka AS selaku pengemudi mobil Fortuner tersebut segera dinyatakan P-21 agar naik ke meja persidangan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa melengkapi, keterangan tambahan yang dibutuhkan JPU untuk kemudian perkara ini bisa segera P-21," katanya.

Sambodo juga menanggapi terkait adanya pernyataan dari salah satu korban berinisial MF, yang menyebut jika kasus tabrak lari oleh pengemudi mobil Fortuner, dimana AS sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan pelaku sebenarnya.

"Terkait dengan celotehan dari pihak korban yang mengatakan pengemudi (AS) bukan pengemudinya, silakan saja itu nanti disampaikan di depan meja pengadilan," kata Sambodo.

Dia menyakini jika penyidik dalam menetapkan suatu tersangka pastinya memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan syarat untuk perkara bisa diputuskan naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan pada penyidik bahwa memang si orang itu lah yang mengemudi pada malam itu, yang kita jadikan sebagai tersangka. Ada keterangan saksi, keterangan pengemudi itu sendiri," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Rekomendasi
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved