Fortuner Tabrak 2 Mobil di Jaksel, Polisi Masih Lengkapi Berkas Tersangka
Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:16 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi masih merampungkan berkas perkara tersangka AS, atas kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Berdasarkan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU), berkas masih dinyatakan P-19.
Baca juga: Usai Tabrak Mobil di Jaksel hingga Ringsek, Fortuner Berpelat Dinas Tancap Gas
Untuk itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan selaku penyidik kasus ini, masih kembali melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Berdasarkan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU), berkas masih dinyatakan P-19.
Baca juga: Usai Tabrak Mobil di Jaksel hingga Ringsek, Fortuner Berpelat Dinas Tancap Gas
Untuk itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan selaku penyidik kasus ini, masih kembali melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas.
Lihat Juga :