Menyamar Petugas Satgas Covid-19, 3 Begal Sadis Rampas Motor dan Cabuli Korbannya

Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:16 WIB
Ketiganya terakhir beraksi dengan menyamar sebagai petugas Satgas Covid-19. Saat itu, mereka melukai korbannya, dan membuang korban ke sebuah sawah. Sedang motor korban dirampas.

Baca: Viral Uang Logam Rp500 Senilai Rp70 Juta Berserakan di Jalan Raya Ciamis-Banjar Milik Warga Tasikmalaya

Tidak hanya melukai dan merampas barang milik korban, ketiga begal sadis ini juga mencabuli korbannya. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah unit motor berikut BPKB diduga hasil rampasan.

Akibat perbuatannya, ketiga begal itu dijerat Pasal 363 dan 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!