Menyamar Petugas Satgas Covid-19, 3 Begal Sadis Rampas Motor dan Cabuli Korbannya
Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:16 WIB
BANJAR - Tiga pelaku begal sadis yang meresahkan warga Banjar, Jawa Barat, dibekuk. Dalam aksinya, ketiga begal ini menyamar sebagai petugas Satgas Covid-19.
Tidak hanya itu, ketiganya juga tidak segan-segan melukai hingga membunuh korbannya yang berani melawan. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang saat ini buron.
Kapolres Banjar AKBP Ardyaningsih mengatakan, ketiga begal yang ditangkap adalah Risma, Eris alias Jawa dan Rio.
"Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing. Sementara seorang DPO lainnya yang bernama Obet, kini masih dalam pengejaran polisi," katanya, Jumat (17/12/2021).
Ketiganya terakhir beraksi dengan menyamar sebagai petugas Satgas Covid-19. Saat itu, mereka melukai korbannya, dan membuang korban ke sebuah sawah. Sedang motor korban dirampas.
Tidak hanya melukai dan merampas barang milik korban, ketiga begal sadis ini juga mencabuli korbannya. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah unit motor berikut BPKB diduga hasil rampasan.
Akibat perbuatannya, ketiga begal itu dijerat Pasal 363 dan 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ketiganya juga tidak segan-segan melukai hingga membunuh korbannya yang berani melawan. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang saat ini buron.
Kapolres Banjar AKBP Ardyaningsih mengatakan, ketiga begal yang ditangkap adalah Risma, Eris alias Jawa dan Rio.
"Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing. Sementara seorang DPO lainnya yang bernama Obet, kini masih dalam pengejaran polisi," katanya, Jumat (17/12/2021).
Ketiganya terakhir beraksi dengan menyamar sebagai petugas Satgas Covid-19. Saat itu, mereka melukai korbannya, dan membuang korban ke sebuah sawah. Sedang motor korban dirampas.
Baca Juga
Tidak hanya melukai dan merampas barang milik korban, ketiga begal sadis ini juga mencabuli korbannya. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah unit motor berikut BPKB diduga hasil rampasan.
Akibat perbuatannya, ketiga begal itu dijerat Pasal 363 dan 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun penjara.
(hsk)
tulis komentar anda