Ngeri! Pipa Gas NSA Mengambang di Sungai Partongguran Simalungun
Jum'at, 17 Desember 2021 - 08:40 WIB
Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Batubara, Sofiyan mengakui bahwa jaringan pipa gas milik PT. Pertagas ini tidak hanya melintas di daerah Kabupaten Simalungun, bahkan sampai ke daerah Kabupaten Batubara.
"Kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta III Sai Mangke hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan, sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi," kata Sofiyan, Kamis (16/12/201).
Seperti yang diuraikan pada Pasal 13 bagian ke 1 (satu), lanjut Sofiya, pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi.
Dalam rapat dengan pihak Pertagas, Muspika Kecamatan Bosar Maligas dan masarakat, PSDA memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan Pertagas tanpa sepengetahuan pihaknya. Artinya tidak memiliki izin dalam pembuatan bronjong di sungai aktif. Baca juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Surabaya-Jombang, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
"Kita juga minta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan memanggil pihak Pertagas serta pihak pemerintah yang melakukan pembiaran atas kelalaian PT. Pertagas," tegas Sofiyan.
"Kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta III Sai Mangke hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan, sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi," kata Sofiyan, Kamis (16/12/201).
Seperti yang diuraikan pada Pasal 13 bagian ke 1 (satu), lanjut Sofiya, pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi.
Dalam rapat dengan pihak Pertagas, Muspika Kecamatan Bosar Maligas dan masarakat, PSDA memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan Pertagas tanpa sepengetahuan pihaknya. Artinya tidak memiliki izin dalam pembuatan bronjong di sungai aktif. Baca juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Surabaya-Jombang, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
"Kita juga minta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan memanggil pihak Pertagas serta pihak pemerintah yang melakukan pembiaran atas kelalaian PT. Pertagas," tegas Sofiyan.
Lihat Juga :