Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kanwil BPN DKI Korban Peraturan Menteri

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:29 WIB
Aparat hukum dan pemerintah diminta adil dan obyektif dalam menyelesaikan kasus sebidang tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Aparat hukum dan pemerintah diminta adil dan obyektif dalam menyelesaikan kasus sebidang tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya, Erlangga Lubai terkait penetapan 10 tersangka termasuk Jaya oleh Bareskrim Polri.

“Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum. Saudara Jaya merupakan orang berprestasi di BPN. Saya percaya polisi akan bertindak profesional dan menegakkan program Presisi Kapolri," ujar Lubai, Kamis (16/12/2021).



Baca juga: Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung

Dia menilai Jaya merupakan korban Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Permen tersebut, penyelesaian kasus pertanahan dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!