Pengakuan 3 Pria Bejat Perkosa Buruh Pabrik Secara Bergilir di Sukabumi

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:22 WIB
Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu dan korban melapor pada bulan Oktober lalu. "Dari hasil pemeriksaan bahwa alasan korban baru melapor setelah lama dari kejadian perkosaan tersebut karena dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang janji tersebut belum ditunaikan," ujar Dedy kembali.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, motif melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno. Baca Juga: Terlilit Utang Judi dan Narkoba, Sandi Rampok dan Bunuh Saudara Angkat.



"Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana perkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Dedy.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!