Seorang Mandor di Makassar Tewas Ditikam Buruhnya Gegara Upah

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:02 WIB
Seorang mandor di Makassar tewas ditikam oleh buruhnya sendiri karena persoalan upah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seorang mandro berinisial AZ (45) tewas setelah ditikam bertubi-tubi oleh rekan kerjanya berinisial RZ (30). Peristiwa itu berlangsung di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (15/12) sekira pukul 20.10 Wita.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pelaku merupakan buruh dimana korban memimpin proyek pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar. "Antara korban dan pelaku utama ini memiliki hubungan kerja," ucapnya.





Dia mengatakan, tempat kejadian perkara tidak jauh dari rumah korban . Awalnya RZ datang ke kediaman AZ untuk meminta kekurangan upah. RZ ditemani rekannya IL berboncengan sepeda motor. "Kemudian terjadilah perselisihan di luar rumah," imbuh Supriady.

Perwira Polri satu bunga ini menambahkan, RZ dan AZ terlibat cekcok mulut. Tidak lama terjadilah penikaman persis di samping rumah korban. "Pelaku menikam korban sebanyak lima kali. Namun satu yang mematikan di dada sebelah kiri," ucap Edhy sapaannya.

Edhy menerangkan, istri korban inisial B sebenarnya telah mengambil uang sisa gaji yang diminta oleh RZ, sebesar Rp600.000. Setelah keluar B melihat suara keributan, ia lantas lari meminta bantuan dengan berteriak. Tidak lama suaminya sudah bersimbah darah.

Setelah menikam, RZ kabur meninggalkan rekannya IL. Massa yang datang lalu menghakimi IL. "Keluarga korban ini emosi lalu menghakimi teman pelaku yang membonceng itu, motornya juga dibakar. Kondisi (IL) sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," papar Edhy.

Korban AZ sempat dibawa ke Rumah Sakit Yapika, namun nyawanya tak tertolong. Sedangkan pelaku RZ ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Manggala dan Jatanras Polrestabes Makassar. Ia ditangkap di sekitar Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Manggala, Kamis dini hari.



"Pelaku dan barang bukti satu buah badik telah diamankan di kantor. Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Motor yang dibakar keluarga korban juga sudah diamankan," tukas Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content