Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Bandar Sabu-sabu di Vila Mewah

Senin, 08 Juni 2020 - 20:08 WIB
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat bahwa ada transaski dan pesta sabu-sabu di vila mewah di kawasan Cipedes. Polisi menangkap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri beserta sejumlah barang bukti.

“Kedua tersangka sudah selama tujuh hari menginap di lokasi tersebut. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Kapolres. (Baca juga; 2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok )

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dan Pisikotropika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup. Polisi masih mengejar tersangka lainnya yang juga merupakan jaringan pengedar sabu-sabu.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!