Ciptakan Advokat Berkualitas, Peradi Jakbar Pastikan PKPA Zero KKN
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:49 WIB
Salah satunya, lanjut Asido, adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) Roki Panjaitan. Menurutnya, para praktisi hingga penegak hukum profesional tersebut mau mengajar karena mengetahui Peradi sangat menjaga kualitas advokat.
Terlebih lagi, ungkap dia, setelah Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menyatakan bahwa Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang sah, mereka langsung mau mengajar.
“Ini juga menjadi suatu kebanggaan bagi peserta PKPA Umbhara karena Peradi Jakarta Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan PKPA yang berkualitas dengan pengajar-pengajar yang berkualitas,” katanya.
Selain itu, minat peserta untuk mengikuti PKPA DPC Peradi Jakbar-Unbhara XVII sangat tinggi meski waktu pendaftarannya terbilang singkat.
"Luar biasa, animo PKPA Unbhara ini, sampai mencapai pendaftaan itu 147 peserta,” ujarnya. Baca juga: Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu
Peradi, termasuk DPC Peradi Jakbar ungkap Asido, ingin ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum, yakni dengan melahir advokat-advokat yang berkualitas dan berintegritas. Para calon advokat juga harus mengetahui putusan MA yang sudah berkekutan hukum tetap (inkracht) agar tidak salah memilih PKPA.
Terlebih lagi, ungkap dia, setelah Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menyatakan bahwa Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang sah, mereka langsung mau mengajar.
“Ini juga menjadi suatu kebanggaan bagi peserta PKPA Umbhara karena Peradi Jakarta Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan PKPA yang berkualitas dengan pengajar-pengajar yang berkualitas,” katanya.
Selain itu, minat peserta untuk mengikuti PKPA DPC Peradi Jakbar-Unbhara XVII sangat tinggi meski waktu pendaftarannya terbilang singkat.
"Luar biasa, animo PKPA Unbhara ini, sampai mencapai pendaftaan itu 147 peserta,” ujarnya. Baca juga: Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu
Peradi, termasuk DPC Peradi Jakbar ungkap Asido, ingin ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum, yakni dengan melahir advokat-advokat yang berkualitas dan berintegritas. Para calon advokat juga harus mengetahui putusan MA yang sudah berkekutan hukum tetap (inkracht) agar tidak salah memilih PKPA.
Lihat Juga :