Tewaskan Pejalan Kaki, Sopir Transjakarta Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:45 WIB
Bus Transjakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka, padahal telah menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kerap Kecelakaan, Pengamat Minta Transjakarta Tak Jadi Operator Bus
Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara. "Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," ujarnya.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kerap Kecelakaan, Pengamat Minta Transjakarta Tak Jadi Operator Bus
Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara. "Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," ujarnya.
Lihat Juga :