Oknum Petugas Lapas Tangerang Terancam Disanksi Berat Buntut Kaburnya Napi
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:10 WIB
Ditjenpas Kemenkumham berjanji bakal menindak tegas oknum petugas Lapas Tangerang yang melanggar prosedur dan mengakibatkan satu napi kabur.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjanji bakal menindak tegas oknum petugas Lapas Tangerang . Oknum petugas Lapas Tangerang bakal disanksi jika terbukti melanggar prosedur yang mengakibatkan satu narapidana (napi) kasus narkoba kabur.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Selasa (14/12/2021).
Kemenkumham sendiri telah membentuk tim untuk mengusut kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Desember 2021. Diduga, terdapat oknum petugas lapas yang melanggar prosedur karena memberikan izin kerja luar lapas terhadap Adam Bin Musa.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan WBP tersebut atau yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar lapas, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," ucap Rika. Baca: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Selasa (14/12/2021).
Kemenkumham sendiri telah membentuk tim untuk mengusut kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Desember 2021. Diduga, terdapat oknum petugas lapas yang melanggar prosedur karena memberikan izin kerja luar lapas terhadap Adam Bin Musa.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan WBP tersebut atau yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar lapas, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," ucap Rika. Baca: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
Lihat Juga :